“Kalau dapat HP dan lain lainnya ku buang. Karena biasanya korban pake kode HP. Jadi saya gak mau ambil. Saya cuma mau duitnya saja. Tas dan isi lainnya saya buang ke hutan,” lanjutnya.

Nominal paling banyak ia dapat uang hasil jambret senilai Rp1.3 juta. Selama aksinya Lutfan paling sedikit mendapat 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Namun apesnya, dia pun pernah dua kali gagal menggasak tas milik korbannya.

Lutfan yang sempat melawan anggota Satreskrim Polres Bangka saat hendak mencoba melarikan Kamis sore tadi terpaksa dihadiahkan timah panas di kaki kirinya.

“Sakit lah. Nyesel juga kalo la ditangkap,” ujarnya enteng saat digelar konferensi pers yang dipimpin Waka Polres Bangka, Kompol. Robby Ansyari, SIK.

Baca Juga  Dihadiri Ratusan Masyarakat Merawang, Agam Dliya Ul-Haq Serap Aspirasi Warga

Kini Lutfan terpaksa menjalani proses hukuman di Polres Bangka. Ganjaran pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan mengancamnya dengan 7 tahun kurungan.