Syaifullah mengemukakan, deklarasi bersama sangatlah penting, karena menyangkut Karhutla yang dapat menyebabkan beragam kerugian.

Kapolsek Kundur, Ungar AKP. Buala Harefa menjelaskan, mengacu kepada Undang-Undang Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Maklumat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : MAK/ 01/ IV/ 2023 Tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan.

“Dengan melihat kenyataan di lapangan di dalam beberapa bulan terakhir ini, kelalaian warga, tanpa disadari sering menimbulkan masalah besar, dan ini wajib menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujar Kapolsek.

Ia mengimbau warga untuk tidak membakar jenis pepohonan apapun jika membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dan pertanian.

“Kepada Pihak Uspika, Kelurahan dan Desa diimbau untuk mensosialisasikan terkait Karhutla ini kepada seluruh warga masyarakat diwilayah koordinasinya masing-masing ,” tandasnya.

Baca Juga  Kolong Sumber Air Baku PDAM Pemali Kembali Diserbu Penambang Liar