Hanya saja saat itu dirinya dijanjikan akan diurus akad kredit perumahan oleh pihak manajemen.

“Rumah saya akan diurus mereka (pihak manajemen PT Alam Sari) katanya. Berkali kali mereka datangi saya untuk minta uang ngurus berkas Akad. Untuk fotocopy dan lain lainnya. Nilainya ratusan ribu. Tapi saya tunggu 3 bulan akadnya gak ada kejelasan. Saya pun pindah karena harus dikosongkan rumahnya,” jelasnya.

Yanti pun meminta kejelasan pada pihak PT. Alam Sari Grup. Pada 12 Juli 2016, Manajemen PT. Alam Sari Grup berjanji akan mengembalikan uang yang sudah disetor Yanti dengan nominal Rp.25 juta pada selembar surat dengan keterangan pada surat pernyataan pengembalian DP,  PT. Alam Sari menerangkan akan mencicil yang tersebut pada 29 Juli 2016 sebesar Rp5juta dan pada 29 Agustus 2016 sebesar Rp.20 juta.

Baca Juga  Memalukan! DPD KNPI Bangka Sebut Preseden Buruk dalam Sejarah Seleksi Paskibra

“Mereka janji mau kembalikan DP saya sebesar Rp.25 juta. Saya mikirnya gak apa apalah rugi Rp6 juta. Sudah ada kesepakatan saat itu. Saya terima kalau mau diganti Rp.25 juta,” katanya.

Beberapa bulan setelah mengosongkan rumah tersebut. Yanti pun sempat didatangi oleh seseorang yang tak ia kenal.

Orang tersebut mengatakan kalau sudah membeli rumah 4B yang sempat ia tempati itu.

“Saya didatangi orang. Katanya mau ambil kunci rumah. Kalau tidak saya kasih rumah itu akan dijebol. Katanya dia sudah beli cash rumah tersebut dan sudah ada sertifikatnya . Dan benar saja, pintu rumahnya dibobol. Barang – barang saya dikeluarkan secara paksa ke luar rumah. Saya tidak tau orang itu beli rumah ke siapa. Kata tetangga saya di situ, orang tersebut sempat menempati rumah itu. Tapi sekarang kosong lagi”, lanjutnya.

Baca Juga  Berprestasi, 2 Anggota Polres Bangka Terima Penghargaan

Mirisnya janji pun sekadar janji. Yanti tak kunjung mendapat kejelasan kapan pengembalian yang tersebut ia terima.

Kantor pemasaran perumahan subsidi PT. Alam Sari Grup yang berada di Jalan Batu  Tikal Sungailiat tutup. Hingga Mei 2023 ini, Yanti tak juga mendapatkan uang yang dijanjikan akan dikembalikan.

“Sampai sekarang belum ada uang yang dikembalikan kepada saya. Berkali kali saya hubungi pihak manajemennya. Mereka bilang gak punya uang. Saya malah disuruh ambil asbes. Lah untuk apa saya asbes saja,” ceritanya.

Tak kunjung mendapatkan penjelasan, Yanti pun mendatangi Mapolres Bangka untuk meminta keadilan. Kamis (4/5/2023) Yanti membuat laporan ke SPK Polres Bangka agar permasalahan yang ia alami dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga  Terkesan Wisata Alam dan Kuliner, Sandiaga Uno akan Promosikan Pulau Bangka agar Mendunia

“Saya meminta bantuan polisi. Dan Kamis kemarin saya sudah melaporkan masalah ini. Semoga ada jalan keluar dan pihak manajemen PT Alam Sari Grup mau bertanggungjawab,” harap Yanti.

Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor Isya, SIK saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh Satuan Reskrim Polres Bangka.

“Nanti dipelajari dulu oleh Reskrim ya,” ujar Kapolres.

Sementara Geisha, salah satu manajemen PT Alam Sari Grup saat dikonfirmasi via kontak WhatsApp, tidak memberikan jawaban terkait permasalahan yang dialami salah satu konsumen perumahan subsidi yang mereka kelola.