Tampang Koboi Jalanan yang Pukul dan Todong Pistol Ke Sopir Taksi di Exot Tol Tomang
Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.
“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.
Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.