NASIONAL, TIMELINES.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah berhasil dibebaskan.

Pembebasan dilakukan secara bertahap, sebelumnya 4 dibebaskan. Kemudian dilanjutkan 16 orang. Hingga kini total 20 WNI berhasil dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan 16 WNI yang dibebaskan telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar, pada Sabtu (6/5/2023) malam.

“Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga  Gunung Ibu di Halmahera Utara Alami Erupsi, Tinggi Letusan Capai 600 Meter