Jojo menjelaskan pemeriksaan tersebut meminta keterangan pihak personel dilapangan yang melakukan penangkapan residivis terduga curanmor.

“Pemeriksaan meminta keterangan petugas yang menangkap residivis, Senjata yang digunakan,” kata Jojo.

Jojo mengatakan berdasarkan keterangan petugas dilapangan, pelaku melakukan perlawanan ada saat akan ditangkap, sehingga diambil tindakan tegas terukur.

Lanjut Jojo dengan kejadian tersebut untuk pengamanan Internal, maka Propam mengkroscek yang bersangkutan dengan kronologis yang terjadi dilapangan.

“Sementara hasil pemeriksaan ini, menyatakan bahwa petugas dalam keadaan dinas melakukan penangkapan dan anggota dalam keadaan melindungi diri,” tukasnya. (*)

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Tersangka Terkait 15 Ton Pasir Timah di Desa Kebintik, Maladi: Tersangka Berinisial S alias A