Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Sergap Direktorat Narkoba Polda Kepri. Dalam kasus ini ekstasi seberat 1.1 kilogram berhasil diamankan. Adapun kurir mendapatkan upah Rp10 juta untuk menjemput ekstasi tersebut dan dibawa ke Lampung.

“Pengakuan dari pelaku, baru pertama kali menjalankan peran ini. Pelaku tergiur dengan upah yang dijanjikan dan akan diterima ketika tiba di Lampung.Namun, kami masih akan dalami kasus ini,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup , atau 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga  Dor.... !! Pelaku Curanmor Tewas, Tim Jatanras Polresta Pangkalpinang Diperiksa Propam Polda Bangka Belitung