Jojo mengatakan, untuk tarif biaya SKCK ini sebesar Rp30.000. kepengurusan selesai 5 menit jika berkas lengkap.

“SKCK yang dikeluarkan oleh Direktorat Intelkam Polda, hanya untuk mendapat surat dari Pengadilan terkait keterangan tidak pernah/pernah terpidana (lampiran ke Pengadilan),” tuturnya.

Jojo menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan Reskrim untuk menginput data catatan kriminal seseorang melalui aplikasi Cakep.

“Pemohon baik yang belum terlibat pidana atau sudah berdasarkan data dari Kejaksaan berhak menerima SKCK dan bisa diperoleh. Namun, SKCK yang dikeluarkan itu tetap akan dibuatkan catatan sesuai dengan hasil putusan sidang,” pungkasnya

Baca Juga  Adik Aon Koba Dituntut 3,6 Tahun Penjara, PH Jhohan: Kita akan Sampaikan 2 Pledoi