NASIONAL, TIMELINES.ID – Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Di tingkatkanya status kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar usai dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.

Demikian diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro, dilansir dari Pmjnews, Selasa, 9 Mei 2023.

Selain itu, Djuhandani menambahkan bahwa dalam pengusutan kasus saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang atas laporan polisi (LP) yang diterima terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Indonesia dan 3 Negara Mabims Tetapkan Idulfitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret

“Melakukan pemeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” ucapnya.