BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pengemudi mobil Toyota Rush, Ham (36) ditetapkan Penyidik Satlantas Polres Bangka sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga di Jalan Parit 7 Desa Keposang, Senin (8/5/2023).

Tersangka Ham juga langsung dilakukan penahanan di Mapolres Basel.

Demikian dikatakan Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatlantas AKP Edi Yusuf kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

“Pengemudi mobil tersangka dan sudah ditahan,” jelas Edi.

Edi menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat pengendara Mobil Toyota Rush warna putih TNKB hitam BN 1824 VB yang dikendarai Ham dengan 3 orang penumpang melaju dari arah Sadai menuju ke arah Toboali.

Baca Juga  Begini Kronologi Lakalantas di Desa Keposang yang sebabkan seorang ASN Basel Meninggal Dunia