Elius menambahkan, perusahaan yang masuk dalam aduan tersebut di antaranya perusahaan bergerak di bidang jasa pengamanan atau Satpam, industri olahan, serta usaha produksi tambak udang.

Lebih lanjut, dia berharap, ke depan agar perusahaan yang memperkejakan para tenaga kerja untuk dapat mengikuti kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

“Kepatuhan ini bisa hak-hak pekerja dan jaminan diberikan kepada pekerja, semuanya sudah dicantumkan di peraturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Baca Juga  Selamat!! 75 Ribu Siswa Dinyatakan Lulus SPAN Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri