NASIONAL, TIMELINES.ID – Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah dari Mario Dandy ini sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

“KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Menurut Ali, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Gelar Rapat Terbatas Dengan Sejumlah Menteri Terkait Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Presiden Jokowi: Harus Lebih baik Dari Sebelumnya