Pernah Dipenjara 1 Tahun, Boncel Tersangka Kasus Pencurian di Bangka Belitung Kembali Diciduk Polisi
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung amankan Ap alias Boncel (22) warga Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.
Boncel ditangkap lantaran kembali melakukan aksi kejahatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Boncel sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama, dirinya sempat mendekam di penjara pada 2019 hingga 2021.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan Boncel ditangkap saat berada dirumahnya pada Senin (8/5/23) siang di Jalan Selangat Selindung Baru Baru Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
“Untuk diketahui, Boncel ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021,”ujar Jojo, Rabu (10/5/23) pagi.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari adanya informasi tentang adanya tindak pidana pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Kampung Melayu Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang Residivis berinisial AP alias Boncel.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.