“OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP, fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes, bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan, lalu Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing,” tuturnya.

Zulkandi menjelaskan jika dulu universitas bekerja sama dengan Rumah Sakit, sekarang dibalik rumah sakit yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.

“Rumah sakit tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini, jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah. Tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian, lalu tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan,” tutupnya.

Baca Juga  Pemkab Bangka Tengah Segera Buka Lowongan 381 PPPK, Berikut Rincian Formasinya

Lanjutnya, penolakan terhadap RUU Kesehatan ini sudah dikoordinir oleh organisasi tingkat nasional, dan sudah memiliki rundown-nya sendiri.

“Rundownnya sudah ada, mungkin nanti akan ada aksi mogok kerja, tapi itu masih dibicarakan ditingkat pusat,” pungkasnya. (*).