Curi HP, Pria Paruh Baya Ini Digeladang Polsek Airgegas
Tim lansung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Suma.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti dua unit HP sudah diamankan ke Polsek Airgegas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yandrie.
Pelaku dijerat pidana pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.