Tim lansung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Suma.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti dua unit HP sudah diamankan ke Polsek Airgegas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yandrie.

Pelaku dijerat pidana pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Tim Itwasda dan Pamatwil Polda Babel Awasi Pelaksanaan Operasi Ketupat di Polres Bangka Selatan