Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran 20,33 gram Shabu
“Dengan informasi tersebut Tim Kibas melakukkan penyelidikan terhadap infomasi tersebut. Tidak menunggu lama Tim Kibas berhasil menangkap pelaku Kiki,” ujar AKP Harry Frizko.
Setelah mengamankan Kiki, tim juga mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,33 Gram, 1 buah batok kelapa berisikan, 1 buah amplop angpau berwarna merah, 1 Kotak rokok merek Asatu warna coklat, 1 unit hanphone merek Oppo A37 warna Pink, 1 buah Pirek Kaca dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Putih BN 4417 QI.
Kata AKP. Harry, modus yang dilakukkan oleh pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Perbuatan pelaku Kiki diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancama hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” Jelas mantan Kapolsek Pemali ini.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.