BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Nekat menggasak sebuah handphone milik korban yang diletakan di dashboard sepeda motornya persis di parkirkan Kawasan Perbelanjaan Puncak Sungailiat, Dua orang warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka harus berhadapan dengan pihak Kepolisian Resort Bangka Bangka.

Rachmad Rizkhy alias Kiki (41) dan Ramdan (37) dua warga Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka kini harus mendekam di sel Mapolres Bangka usai diciduk Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka Rabu (10/5/2023) lalu.

Kedua pria tersebut melakukan pencurian pada siang hari di Parkiran Puncak Sungailiat.

Satu unit HP merk  Vivo Y21 raib saat itu korban meletakan HP di dalam Dasbord depan motor miliknya dan pergi berbelanja.

Baca Juga  Hore, Hari Ini Gaji ke-13 ASN Basel Cair, Segini Besarannya

Korban pun melaporkan peristiwa kehilangan handphone tersebut ke Mapolsek Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia, SIK mengatakan penangkapan pelaku setelah Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Hendra Yadi melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Lalu pada Minggu (7/5/2023) Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut.