BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Sebanyak lima kepala desa dan dua anggota BPD ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala DPMD Basel Reza Fahlevi melalui Kepala Bidang administrasi pemerintah Desa Mirwan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Kades atau BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

“Sudah ada kemarin yang mengajukan ke kami surat pengunduran diri sebagai Kades atau BPD, ada lima Kades dan dua BPD melalui Kecamatan masing-masing ditembuskan ke DPMD dan nanti kami serahkan ke bupati,” kata Mirwan Jumat (12/05/2023).

“Setelah surat kami terima, tetap yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Basel karena Bupati yang berhak mengeluarkan dan menanda tangani atau menyetujui surat pengunduran diri Kades dan BPD,” terangnya.

Baca Juga  Kejari Basel: Komite Sekolah Boleh Galang Sumbangan tetapi Bukan Pungutan

Ditambahkan Mirwan, selagi SK Bupati belum dikeluarkan jabatan Kades atau BPD masih tetap diemban sampai surat tersebut diterbitkan dan jabatan Kades diisi oleh Pj yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan.

“Paling lambat 30 hari setelah surat pengunduran diri diajukan, baru nanti SK nya terbit dan jabatan Kades diisi oleh Pj yang berstatus ASN untuk mengisi kekosongan jabatan Kades,” tambah Mirwan.

Disunggung siapakah bakal menjadi Pj Kades yang mengundurkan diri, Mirwan menyebutkan masih menunggu keputusan bupati dan nanti akan diserahkan ke pihak Kecamatan menunjuk ASN yang menjabat sebagai Pj sampai masa jabatan habis.

“Jangan sampai roda pemerintahan desa tidak berjalan, akibat jabatan kades mengalami kekosongan karena mencalonkan sebagai Bacaleg Pemilu 2024 mendatang,” kata Mirwan

Baca Juga  Oknum Guru ASN di Bangka Tengah Diduga Cabuli Murid, Terkuak Saat Razia HP

Dirinya pun mengimbau kepada seluruh Kades atau BPD yang mencalonkan sebagai Bacaleg, agar tetap menjalankan tugas seperti biasa hingga surat keputusan keluar dari Bupati Basel.

“Tetap laksanakan tugas seperti biasa, jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat tertunda karena Kades atau BPD sibuk nyaleg,” pinta Mirwan.