Ironi, dari 138 Perusahaan Tambak Udang di Bangka Belitung hanya 28 Kantongi Izin Resmi
Perusahaan yang tidak memiliki perizinan lengkap kendalanya saat mengurus perizinan di awal seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan sehingga izin lainnya tidak bisa diterbitkan.
Dan perusahaan tambak udang yang banyak ada di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Nilai investasi tambak udang cukup besar, untuk satu hektar mencapai Rp1,5 miliar.
“Nilai investasi tambak udang mencapai Rp1,5 miliar untuk lahan 1 hektar. Izin lingkungan itu seperti izin water treatment, limbah dan sebagainya yang sulit mereka dapat diawal sehingga izin dr kita PTSP tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.*
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.