“Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung yaitu untuk angkutan umum atau barang  roda  empat 30 liter per hari,  angkutan umum, barang, dan pribadi  yaitu 60 liter per hari  dan kendaraan  pribadi roda empat  20 liter perhari,” terangnya.

Kemudian untuk untuk pembelian BBM jenis solar, di seluruh SPBU di Bangka Belitung semuanya sudah menggunakan QR Code.

” Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar sudah menggunakan QR Code atau yang bisa kita sebut full registrasi untuk JBKP atau Pertalite,” tuturnya.

“Apabila belum mempunya QR code akan dilayani dengan dibantu mendaftar  kendaraannya oleh pihak SPBU. Sehingga langsung mendapatkan QR Code apabila dapat kendala dalam pendaftarannya  dan kemudian pelayanannya  dapat menghubungi  kontak Center di 135,” lanjutnya.

Baca Juga  Rotasi Pegawai Pemprov yang Sempat Tertunda, Pj Gubernur Suganda Telah Diserahkan ke Sekda dan Kepala BKPSDM Babel