Mulai Berlaku Pembatasan Pembelian BBM Besubsidi di Bangka Belitung
“Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung yaitu untuk angkutan umum atau barang roda empat 30 liter per hari, angkutan umum, barang, dan pribadi yaitu 60 liter per hari dan kendaraan pribadi roda empat 20 liter perhari,” terangnya.
Kemudian untuk untuk pembelian BBM jenis solar, di seluruh SPBU di Bangka Belitung semuanya sudah menggunakan QR Code.
” Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar sudah menggunakan QR Code atau yang bisa kita sebut full registrasi untuk JBKP atau Pertalite,” tuturnya.
“Apabila belum mempunya QR code akan dilayani dengan dibantu mendaftar kendaraannya oleh pihak SPBU. Sehingga langsung mendapatkan QR Code apabila dapat kendala dalam pendaftarannya dan kemudian pelayanannya dapat menghubungi kontak Center di 135,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.