Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan perbuatannya. Korban lalu bercerita ke pihak keluarga dan pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polres Babar.

Kini, terduga pelaku A telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti seperti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 helai baju, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 setel baju tidur dan 1 celana dalam merah muda.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002,” ungkap AKBP Catur.

Baca Juga  1 ABH dan 2 Pria Dewasa Diringkus Tim Hantu usai Kedapatan Miliki Sabu

“Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.