Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Dicokok Polres Babar
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung segera mengantarkan perbuatannya. Korban lalu bercerita ke pihak keluarga dan pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polres Babar.
Kini, terduga pelaku A telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti seperti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 helai baju, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 setel baju tidur dan 1 celana dalam merah muda.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002,” ungkap AKBP Catur.
“Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.