Menurutnya, pperlindungan terhadap karya cipta ini sangatlah penting, tak hanya Kekayaan Intektual Komunal yang terdaftar tapi juga mendorong UMKM untuk mendaftarkan merk produknya serta karya cipta lainnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

“Kita berharap dengan diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan,” sebutnya.

Sementara itu, Pamong Budaya Dindidkbud Basel, Dwikki Ogi Dhaswara menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual  Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat. Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 2,” tutupnya.

Baca Juga  Cegah Penimbunan Sembako, TPID akan Cek Langsung ke Pasar