“Besaran gaji 13 yang akan diterima ASN, P3K dan Anggota DPRD sama dengan gaji 14 atau tunjangan hari raya kemarin yakni satu bulan gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen,” ujarnya.

M.Haris mengimbau para ASN, P3K dan Anggota DPRD penerima gaji 13 untuk bisa menggunakan gaji 13 sesuai peruntukannya dimana sesuai kebijakan pemerintah bahwa gaji 13 ini untuk membantu Anak-anak masuk sekolah, khususnya putra putri ASN.

“Kita imbau ASN untuk memanfaatkan gaji 13 sesuai peruntukannya,” ujarnya.*

Baca Juga  KEK Tanjung Kelayang Masuk Kategori Belum Optimal, Ini Kata Plt Disparbudkepora Babel