Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan Kelurahan Keranggan dan Kelurahan Menjelang di Kecamatan Muntok.

Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangun Gedung.

Bupati Babar H Sukirman memberikan apresiasi kinerja para pansus yang telah bekerja dengan maksimal dalam menyusun produk hukum itu hingga disahkan menjadi perda, khususnya perubahan nama ibukota yang memang selama ini menjadi tanda tanya di masyarakat.

“Memang kita dari dulu menyebutnya Mentok, cuma di era kolonial berubah ke Muntok, tapi setelah kita sepakati bersama DPRD Babar sesuai usulan dari para tokoh di masyarakat, budayawan hari ini kita resmi tetapkan nama ibukota menjadi Mentok,” kata H Sukirman.

Baca Juga  Kabar Duka, Pelajar SMA Korban Lakalantas di Jebus Meninggal Dunia