Hati-hati, Pemkab Bangka akan Berikan Sanksi bagi Oknum Masyarakat Buang Sampah Sembarangan
Hal ini kata dia dilakukan untuk mengedukasi masyarakat di Sungailiat.
Bentuk sanksi akan diterapkan secara lisan dan tertulis hingga menetapkan nilai denda kepada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah diluar jam khusus.
“Kita untuk mendidik. Sanksinya otomatis seperti teguran tertulis atau lisan. Apabila masih kedapatan maka otomatis kita kenakan denda,” lanjutnya.
Ia menambahkan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan wujud pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya memberatkan masyarakat.
Seperti halnya penetapan harga cluster PBB di sepanjang jalan Batin Tikal, menurut Mulkan apabila harga tanah masyarakat salah satu cluster naik sesuai kenaikan NOJP maka yang diuntungkan sebaliknya adalah masyarakat dengan harapan tumbuhnya investasi yang membutuhkan lahan.
“Ada pihak pihak lain yang tidak memahami tujuan pemerintah tersebut. Kadang kadang dianggap kebijakan pemerintah itu kebijakan tidak populer. Tapi semata mata kami lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu kemarin seperti penyediaan cluster PBB itu tujuannya baik supaya harga tanah masyarakat dalam satu cluster harga per meternya sama tidak ada yang membedakan sesuai NJOP. Itu tujuan kami untuk masyarakat ke depannya, kesejahteraan kita berbicara ke depannya. Semoga investasi semakin hari semakin berkembang di daerah kita. Otomatis mereka membutuhkan lokasi atau tempat. Inilah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita. Tapi kami memaklumi mungkin sosialiasi kami dari pemerintah yang belum sampai atau terbatas. Kami mohon dukungan kepada masyarakat. Tujuan pemerintah baik tidak membebankan masyarakat. Kami sangat terbuka apabila ada masyarakat keberatan kami siap menampung keberatan keberatan tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.