Hal ini kata dia dilakukan untuk mengedukasi masyarakat di Sungailiat.

Bentuk sanksi akan diterapkan secara lisan dan tertulis hingga menetapkan nilai denda kepada oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah diluar jam khusus.

“Kita untuk mendidik. Sanksinya otomatis seperti teguran tertulis atau lisan. Apabila masih kedapatan maka otomatis kita  kenakan denda,” lanjutnya.

Ia menambahkan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah merupakan wujud pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya memberatkan masyarakat.

Seperti halnya penetapan harga cluster PBB di sepanjang jalan Batin Tikal, menurut Mulkan apabila harga tanah masyarakat salah satu cluster naik sesuai kenaikan NOJP maka yang diuntungkan sebaliknya adalah masyarakat dengan harapan tumbuhnya investasi yang membutuhkan lahan.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Ingatkan Pentingnya Pengamalan Nilai-nilai Pancasila

“Ada pihak pihak lain yang tidak memahami tujuan pemerintah tersebut. Kadang kadang dianggap kebijakan pemerintah itu kebijakan tidak populer. Tapi semata mata kami lakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu kemarin seperti  penyediaan cluster PBB itu tujuannya baik supaya harga tanah masyarakat dalam satu cluster harga per meternya sama tidak ada yang membedakan sesuai NJOP.  Itu tujuan kami untuk masyarakat ke depannya, kesejahteraan kita berbicara ke depannya. Semoga investasi semakin hari semakin berkembang di daerah kita. Otomatis mereka membutuhkan lokasi atau tempat. Inilah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita. Tapi kami memaklumi mungkin sosialiasi kami dari  pemerintah yang belum sampai atau terbatas. Kami mohon dukungan kepada masyarakat. Tujuan pemerintah baik tidak membebankan masyarakat. Kami sangat terbuka apabila ada masyarakat keberatan kami siap menampung keberatan keberatan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Hajar Aset Pemkab Bangka, TI Sebu di Tambang 23 Ditertibkan