Sehingga kami kemarin melakukan kajian akademik lagi dan mengusulkan ke DPRD lalu dibentuklah pansus,” ungkapnya.

“Alhamdulillah setelah dilakukan pembahasan panjang dan pengkajian secara mendalam, Raperda Hari Jadi Kota dengan nama Muntok beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan Undang-undang dan Permendagri tahun 2022,” tambah Muhammad Ali.

Berkaitan dengan penggunaan kata Muntok dalam administrasi kependudukan, tetap dianggap Mentok. Namun untuk papan nama, sekolah dan lainnya dikatakan dapat diubah, diatensikan untuk bertahap diubah. Hal ini sesuai amanah yang tertuang di dalam Perda yang telah disahkan tadi.

“Kalau untuk administrasi yang masih menggunakan kata Muntok, itu dianggap Mentok, karena jauh sebelum ada perubahan ini menggunakan kata Mentok. Cuma kalau papan nama, sekolah, nama instansi, nomenklatur di surat yang masih diubah, itu harus diubah secara bertahap,” pungkasnya.

Baca Juga  Lakalantas Maut di Jalan Simpang Gong, Begini Kondisi Korbannya