“Jadi SRG ini sebagai salah satu instrumen yang dapat mendorong peningkatan pendapatan dan perekonomian bagi petani,” ujarnya.

Selain itu Pemprov Babel juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 68 Tahun 2018, dimana pemerintah memprioritaskan koperasi sebagai pengelola gudang pemerintah. Untuk dapat menjadi pengelola gudang tersebut, koperasi haruslah berjenis koperasi produsen atau pemasaran sehingga memiliki modal dan sumber daya yang cukup dalam menjalankan SRG.

“Pengelolaan SRG oleh koperasi, selain dapat meningkatkan pendapatan, kesejahteraan dan perekonomian petani dan anggotanya, juga dapat pula membantu pengembangan usaha koperasi yang disetujui mengelola SRG ini,” ujarnya.

Yulizar berharap, para petani dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah disiapkan pemerintah melalui berbagai kebijakan. Selain itu para petani juga dapat memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah ada melalui berbagai fasilitas yang telah disiapkan sehingga usahanya semakin berkembang dan dapat memperkuat perekonomian Babel.*

Baca Juga  Lima Kali Survei Indikator Gelar Simulasi, Figur Erick Thohir Mampu Tingkatkan Elektabilitas Pasangan Calon Presiden