Menurut Farid, bocah ini pun sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Sungailiat untuk ditangani secara medis. Hanya saja RSJ tidak dapat memberikan perawatan rawat inap kepada anak dibawah usia 15 tahun. Sehingga ST harus kembali pulang ke rumah dan diserahkan kepada Ibunya.

Kendala lainnya, ST yang tinggal bersama Ibunya ternyata secara administratif tidak memiliki indentitas kependudukan sehingga langkah untuk dibuatkan fasilitas BPJS Kesehatan PBI belum dapat dilakukan.

Kata Farid, Jumat ini timnya bersama Satgas Perlindungan Anak Kabupaten Bangka kembali akan mendatangi kediaman ST.

“Kami kemarin sudah koordinasi dan hari ini kami juga aka turun ke lapangan untuk mengecek secara administrasi seperti apa. Jadi nanti bentuk bantuannya akan kami sampaikan,” jelas mantan Lurah Kenanga ini.

Baca Juga  DKUKMINDAG Basel Gelar Pelatihan Manajemen Koperasi, Mukti Agusman: Ayo Semangat Berkoperasi

Melihat kondisi dan latar belakang keluarga ST, Farid mengatakan bahwa kondisi ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga akan dicarikan solusi terbaik untuk bocah yang kerap melakukan aksi nekat di tengah jalan ini.

“Ini tanggung jawab kita bersama terkait anak tersebut. Nanti kita carikan solusinya seperti apa baiknya,” tutupnya.