BANGKABELITUNG, TIMELINES.ID – Aktivitas TI Apung yang merambah kawasan objek wisata Pantai Jerangkat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ditertibkan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat (19/5/2023).

Pasalnya, selain diduga bekerja secara ilegal akibat aktivitas penambangan tersebut dapat mengancam rusaknya keindahan alam objek wisata tersebut. Kasatpol PP Babar Sidarta Gautama mengatakan kegiatan penertiban tersebut melibatkan pelbagai unsur.

“Setelah menerima informasi adanya kegiatan penambangan jenis ponton isap di kawasan itu, kita langsung bergerak ke lapangan bersama polres, polsek, Posmat TNI AL dan masyarakat setempat untuk melakukan penertiban agar kerusakan keindahan alam di pantai ini tidak rusak,” ungkapnya.

Baca Juga  Atasi Banjir Permukiman Masyarakat di Desa Terentang, Ini Langkah Pemerintah Kecamatan Kelapa