Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan bacaleg yang telah didaftarkan masing-masing parpol ke KPU merupakan mantan narapidana. Dan berstatus sebagai tenaga honorer yang mengabdi di pemerintahan kabupaten dan instansi kementerian agama (Kemenag).

“Untungnya dua lembaga ini sudah mengeluarkan aturan dan menyampaikan ke Bawaslu bahwa pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil atau PPN PNS yang ada di bawah naungan mereka dilarang terlibat politik praktis. Atau menjadi pengurus atau anggota parpol,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Rio ketika yang bersangkutan telah dicalonkan oleh parpol wajib mengundurkan diri. Selain itu Bawaslu juga menemukan adanya salah satu bacaleg merupakan camat aktif dan dikabarkan sebentar lagi akan pensiun. Untuk itu pihaknya masih menunggu rilis hasil vermin dari KPU nantinya.

Baca Juga  Kunjungi Kantor Bupati Babar, Ketua Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu

“Setelah tahapan vermin nanti kita akan sambang ke semua parpol untuk melakukan pencegahan sesuai dengan aturan di PKPU harus ada syarat pengunduran diri di tempat kerja. Karena ini akan bermuara kepada sengketa nanti apabila sampai ke kita, nanti tidak ditetapkan oleh KPU,” kata dia.