“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut, memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada calon pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” paparnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan tiket konser tersebut untuk membuat laporan, sehingga bisa menjadi dasar tindak lanjut dan juga penanganan secara maksimal.

“Kami himbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera membuat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal,” tandasnya. (*)

Baca Juga  Konflik Sudan, Mahasiswa Indonesia Mulai Dievakuasi