129 Pelanggar Lalu Lintas di Bangka Belitung Kena Tilang Manual
Diketahui tilang manual itu diberlakukan, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Nomor. 830/IV/HUK.6.2./2023. Tanggal 12-4-2023, Tentang Polantas Presisi.
Pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu, mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan dan berkendara dibawah pengurus alkohol.
Selanjutnya ranmor tidak sesuai dengan spek (Spion, Knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah) kemudian menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, kemudian ranmor overload kemudian ranmor pakai NRKB palsu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.