“Kalau masuk kolong harus bayar Rp2 juta rupiah, katanya sih duit pungutan itu untuk keamanan dan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka Tengah, AKP. Adi Putra mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban kalau melakukan penambangan secara ilegal dikawasan itu.

“Kalau tambang Ilegal dan menimbulkan potensi konflik, maka kita tertibkan,” ujarnya.

Ia menambahkan selain akan melakukan penertiban penambang di kolong Marbuk itu, ia juga akan menangkap yang melakukan pungli di kawasan tersebut.

“Yang melakukan pungli disana akan kita tangkap juga,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Sumbar: Pemecatan Kabag Ops Polres Solok Selatan Sedang Diproses