NASIONAL, TIMELINES.ID – Kementerian Agama mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH untuk kuota tambahan haji 2023.

Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 Miliar untuk kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota.

Ke-8.000, terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Hal ini disampaikan lewat Rapat Dengar Pendapat antaran Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Rapat ini membahas perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Baca Juga  Bertemu Dengan Dewan Pers, Jokowi Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers Yang Bertanggung Jawab

Ia menuturkan Komisi VIII DPR RI memahami usulan tambahan kuota haji reguler tahun 1444H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah.

Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 Miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.