“Salah satunya jadwal penyerahan harus berkoordinasi dengan pihak pemda dan desa serta adanya surat tanah masih menjadi anggunan di pihak Bank. Karena pada saat penyerahan sertifikat, surat asli kepemilikan tanah akan kita ambil sebagai arsip dokumen BPN,” jelas Agustinus.

Lebih lanjut, Agustinus menyebutkan salah satu persyaratan pembuatan sertifikat yang terkadang warga menjadi bolak balik sampai 2 kali dalam mengurus adalah tidak adanya foto patok batas tanah.

“Memang dulunya masih sekadar menyarankan saja untuk foto patok batas, akan tetapi berbeda pada saat ini sesuai dengan arahan pusat dan sudah menjadi syarat wajib dalam pembuatan sertifikat tanah,” sebut dia.

Ia pun mengimbau kepada warga yang mau mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena mengurus sertifikat tanah sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri.

Baca Juga  Pawai dan Karnaval di Babar Diundur September Mendatang, Ini Penjelasan Safrizal

“Saya ingatkan bagi yang ingin mengurus surat sertifikat tanah agar tidak menggunakan jasa calo, karena sangat mudah dilakukan tampa jasa orang lain dan upayakan terlebih dahulu surat-surat tanah tersebut sudah legal dari desa maupun kecamatan, posisi letaknya sudah jelas. Sehingga bagi yang mempunyai tanah agar tanahnya dijaga dan dirawat demi menghindari konflik dengan orang lain walaupun suratnya sudah ada,” tutup Agustinus.