BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menciduk salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Riki Alek Sander, warga Jalan Damai Toboali, Rabu (25/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Perul (32) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan bersama rekannya S alias M (DPO) pada Minggu (27/11/2022) lalu sekitar pukul 13.40 WIB.

Ketika itu, Riki sedang melintas rumah Caca. Tiba-tiba saja korban dipanggil Perul dan S alias M (DPO).

Ia dibawa Perul ke belakang rumah. Di sana Perul langsung mengeluarkan pisau dan mengalungkan ke leher korban.

Perul mengancam Riki agar mengakui bahwa telah mencuri timah milik Indra.

Namun saat itu, korban Riki menjawab meski sampai mati pun ia tidak akan mengaku karena tidak mengambil pasir timah tersebut.

Baca Juga  Puluhan Remaja di Toboali Dikabarkan Terlibat Baku Hantam saat Malam Takbiran