Tahun 2022, 63 Pasangan di Beltim Ajukan Pernikahan Muda
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim, Ronny Setiawan mengatakan dari data selama dua tahun belakangan ini jumlah angka perkawinan anak di Kabupaten Beltim terus mengalami penurunan.
Data diambil dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Beltim.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Tanjungpandan, Permohonan Dispensasi Kawin Usia Kurang dari 18 Tahun Kabupaten Beltim tahun 2021, sebanyak 98 pasangan.
Sedangkan tahun 2022 turun menjadi 63 pasangan.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.