BANGKABELITUNG, TIMELINES.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau perusahaan-perusahaan yang belum melakukan rehabilitasi lahan dapat segera melakukan rehabilitasi melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang ada di perusahaan.

“Kami sudah melakukan inventarisasi kawasan hutan sebagai pedoman pemerintah daerah (pemda) untuk bisa membuat kebijakan selanjutnya, sekaligus membina perusahaan agar dapat mengeluarkan dana dari program TJSL untuk lahan yang rusak atau kritis agar dapat kembali dimanfaatkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel Fery Apriyanto di Pangkalpinang, Kamis.

Fery mengatakan terkait hasil inventarisasi lahan rusak dan kritis yang telah dilakukan dan ditemukan dari seluruh lahan yang ada di Babel tercatat seluas 1.668.933 hektare, dan lahan kritis ada 167.104 hektare.

Baca Juga  Polisi Buru Para Pelaku Vandalisme Kuburan Tionghoa di Bangka

“Untuk kawasan hutan yang terjaga masih di atas 80 persen dan pemerintah akan terus melakukan penataan kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.