Dia menceritakan, pelaku sendiri tidak kenal sama sekali dengan orang yang akan mengantarkannya ke Pangkalpinang dikarenakan pelaku tidak berkomunikasi langsung dengan orang tersebut. Kemudian tidak lama datang seorang laki-laki yang berhenti seperti
kebingungan dan terlihat seperti sedang mencari seseorang.

“Melihat hal tersebut petugas datang dan menanyakan laki-laki tersebut. Yang mana benar laki-laki tersebut yang diprintahkan untuk menjemput pelaku untuk mengantarkan ke Pangkalpinang. Namun laki-laki tersebut tidak tahu apa yang dibawa oleh pelaku karena tidak berhubungan langsung dan tidak kenal dengan pelaku, melainkan hanya dibayar oleh seseorang yang menyuruhnya mengantarkan seorang perempuan ke Pangkalpinang,” jelasnya.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk anak pelaku yang masih kecil akan diupayakan untuk diantarkan kepada keluarganya di Sumatera Selatan.

Baca Juga  Balita Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Bangka Pengen Mainan Latto Latto

Sejumlah barang bukti diamankan Narkotika jenis Ganja sebanyak 7,5 kilogram seharga ratusan juta
rupiah dan barang bukti lainnya.

Untuk Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dari kejadian tersebut, BNN
Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 45.000 jiwa dari bahaya Penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya.