“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” kata Anggi

Ia menambahkan, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungj awab lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap  operasional hingga  pasca tambang,” tutupnya.

Baca Juga  KNPI Bangka Undang PLN Audiensi ke DPRD Babel, Adi Putra: Mereka Harus Jujur Penyebab Robohnya Tower