“Pelapor juga menyatakan bahwa ponton mereka yang melakukan kegiatan di perairan laut Rias ini, mereka sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan izin yang legal seperti SPK bekerja di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujarnya.

Toni mengatakan, terkait laporan kasus perusakan tersebut apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses Undang-undang.

“Terkait laporan tersebut akan kami tindaklanjuti dan kemudian akan kita proses sesuai dengan Undang-undang,” katanya.

Toni mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa sesuatu alat yang masuk dalam alat yang melanggar hukum seperti Sajam, panah yang tidak pada peruntukannya, makan akan dikenai sanksi pidana UU pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Ini Harapan Kapolres Basel di HUT ke-77 Bhayangkara

“Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berdampak aksi yang melanggar hukum agar untuk dihindari supaya kondusifitas Kamtibmas di wilayah Basel tetap terjaga,” tutupnya.