BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — RA (27) dan SE (24), pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Dusun Kampung Baru Barat, RT 04, Kelurahan Sinar Manik, Kecamatan Jebus tak berkutik saat diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) pada Minggu (21/5/2023).

Keduanya dicokok petugas saat berada di daerah Perkuburan Tionghoa, RT 02, Kelurahan Menjelang, Mentok diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Babar AKP Eddy Yuhansyah membenarkan adanya penangkapan pasutri tersebut.

Saat ditangkap, Tim Hantu Polres Babar berhasil menemukan barang bukti (BB) 38 paket diduga narkoba jenis sabu dari tangan keduanya seberat 13,07 gram.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Tempilang Digerebek, Polisi Sita 60,53 Gram Sabu