Dengan begitu, terkait permasalahan dokumen yang tidak sesuai harapan tersebut, Riza akan menjadwalkan pertemuan audensi terbuka dengan pemberi kebijakan ini.

“Jadi saya undang ke kantor saya besok jam 08.00 WIB pagi, termasuk PT Timah, DKP Provinsi, Bapak Kapolres, Bapak Dandim untuk mencari solusi terbaiknya terkait tuntutan dari kawan-kawan nelayan ini,” katanya.

Kendati demikian, kata Riza apabila tingkat legalitas aktivitas PIP tersebut jelas, maka dirinya lagi-lagi hanya bisa menyampaikan aspirasi karena tidak bisa bertindak dan tidak bisa memutuskan.

“Lagi-lagi hasil aspirasi inilah yang akan kami sampaikan kepada pemberi kebijakan, dan semoga ada jalan terbaik lah buat para nelayan. Karena saya selaku orang tua tidak pro penambang dan tidak pro ke nelayan, jadi saya berada di tengah bagaimana memberikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak agar kolaborasi mereka ini bisa terus stabil dan tidak ada yang dirugikan satu sama yang lainnya,” katanya.

Baca Juga  Alhamdulillah, PT Timah Bantu Pengobatan Irsyad Ramadhan Rp 13 Juta

Riza juga menegaskan jika PIP yang beroperasi di perairan tersebut ilegal dan tidak memiliki dokumen legalitas yang jelas, maka tidak perlu nelayan yang minta menarik itu cukup dirinya saja yang menarik PIP tersebut.

“Tetapi lagi-lagi hasil audensi besok lah yang menentukan legal atau ilegal, tetapi bukan berarti yang legal para nelayan ini juga setuju jadi sesungguhnya legal pun mereka tidak setuju, tetapi saat ini posisinya mereka legal dan sudah bergerak mereka lebih marah posisinya seperti itu, dan itu yang akan kita kroscek besok karena yang saya minta itu sesuai permintaan nelayan tetapi yang dikasih PT Timah bukan dokumen seperti itu yang mereka minta,” katanya.

Baca Juga  Pj Wako Lusje Hadiri Kick Off Serambi 2024, Layanan Penukaran Uang di Momen Ramadan dan Idulfitri

Sementara itu, Ketua nelayan Batu Perahu Joni Zuhri mengatakan, bahwa pihaknya sampai dengan saat ini tidak ada informasi apapun terkait salinan ataupun dokumen perizinan salinan yang diterima pihaknya.

“Kita tidak tahu dari pihak manapun, intinya masyarakat dan Bupati dan seluruh Forkompinda mungkin artinya tidak ada yang menerima salinan dokumen perizinan baik itu SPK, izin pemanfaatan ruang laut,” pungkasnya.