BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Polres Bangka Selatan akhirnya memulangkan Feb, warga Rias yang diamankan Satreskrim Polres Basel bersama istrinya, Minggu (28/5/2023) siang.

Feb dipulangkan setelah hasil pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan dugaan pengrusakan PIP mitra PT Timah di Desa Rias seperti yang dilaporkan pada Jumat (27/5/2023) lalu.

Ratusan massa yang ikut memberikan dukungan terhadap Feb dan Cas yang diamankan akhirnya ikut membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka dikonfirmasi via pesan Whatsup sekitar pukul 20.00 WIB tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, saat massa tiba di Polres Basel, Kasat Sampata, Iptu Perdana menyampaikan bahwa yang diamankan adalah Feb saja, sedangkan istrinya hanya ikut mendampingi.

Baca Juga  Ini Identitas Pengemudi Mobil Carry yang Terbakar, Yandrie: Sopir Diduga Mengantuk

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan telah menerima laporan dugaan pengrusakan peralatan ponton isap produksi (PIP) mitra PT Timah Tbk di perairan laut Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka dalam konferensi pers nya mengatakan, bahwa pada Jumat (26/5/2023) telah terjadi dugaan perusakan PIP di sekitar perairan laut Rias.

Sehingga atas kejadian tersebut korban atau pemilik ponton melaporkan kejadian perusakan tersebut ke Polres Bangka Selatan

“Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyatakan bahwa ponton mereka yang berada di perairan laut Rias itu telah terjadi kerusakan, menurut keterangan pelapor ada beberapa alat yang rusak sehingga pelaporan melaporkan perihal tersebut ke Kepolisian,” kata Toni Sarjaka, Sabtu (27/5/2023)

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Hilang Diterkam Buaya

Ia mengatakan, terkait laporan tersebut, Polres Basel langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor tentang apa saja yang mengalami kerusakan terhadap barang milik pelapor tersebut.

“Pelapor juga menyatakan bahwa ponton mereka yang melakukan kegiatan di perairan laut Rias ini, mereka sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan izin yang legal seperti SPK bekerja di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujarnya.