BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial AR pada Sabtu (27/5/23) sore lalu.

Pelaku yang merupakan warga Pangkalpinang (48) ini dibekuk lantaran telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kejaksaan Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Taman Sari depan Gor Kota Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo kepada awak media di Pangkalpinang, Senin (29/5/2023) siang.

Kronologis penangkapan kasus ini terungkap usai adanya laporan yang diterima pihaknya pada Sabtu 27 Mei 2023.

Dari laporan tersebut, korban mengalami kehilangan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra dengan kerugian total materi enam juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga  Cek 3 Gudang Distributor, Kapolda Babel Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Hingga Selesai Lebaran Idul Fitri 2023

“Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada pada pelaku di Kelurahan Kejaksaan Gor Kota Pangkalpinang,” terang Jojo.

Usai diamankan, pelaku AR ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.