NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan bahwa penyusunan integrasi Rencana Tata Ruang (RTRW) terhadap penetapan kawasan pengolahan limbah industri harus sinkron.

“Saat ini sejumlah kabupaten/kota juga sedang dalam tahap pembahasan tentang RTRW. Oleh karena itu kedepan ada dua Perda yang akan diintegrasikan sehingga harus singkron dan seiring sejalan,” kata Adet Mastur, kepada Timelines.Id di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan Komisi III DPRD Babel sudah melakukan rapat koordinasi bersama Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan masukan dan data yang lebih banyak terkait rencana penetapan kawasan pengolahan limbah industri.

Baca Juga  Setiap Tahun Penduduk Bangka Tengah Naik Dua Persen