BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar ujian Dinas Tingkat I dan II, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2023 di Ruang CAT BKPSDMD, di lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Ujian Dinas Tingkat I dan II, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah tahap yang harus dilalui oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peningkatan pengembangan karir yang lebih tinggi,” kata Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN (PPIKK) Satriyo usai membuka kegiatan tersebut, Selasa.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 yang mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Baca Juga  Buruh Harian di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Temukan 4,89 Gram Sabu

“Ilmu terus berkembang. Sistem Merit yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat salah satunya mensyaratkan kualifikasi, yakni pendidikan yang harus terus ditingkatkan.

Para ASN dapat melakukan pengembangan kompetensi melalui tugas belajar yang dapat dilakukan baik di daerah ataupun luar daerah dengan dibiayai oleh pemerintah. Tugas belajar merupakan salah satu upaya pengembangan kompetensi tiada henti oleh ASN guna mewujudkan suatu birokrasi ideal yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.