Bateng Miliki 62 Rumah Restorative Justice , Kajati: Penegakan Hukum yang Humanis
Asep melanjutkan perkara yang ditangani dalam rumah RJ ini bukan perkara yang tidak cukup bukti, cukup bukti, tetapi lebih pada penegakan hukum yang humanis.
“Perkara yang diselesaikan dengan RJ bukan berarti perkara yang tidak cukup bukti, buktinya cukup, tapi ini lebih pada penyelesaian dengan perdamaian kekeluargaan,” tuturnya.
Ia menambahkan untuk perkara yang bisa diselesaikan secara RJ adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Kalau yang sudah dua kali melakukan tindak pidana dan hukumnya di atas 5 tahun itu tidak bisa di RJ kan. Untuk kasus yang di RJ kan kami lakukan pemilihan kasusnya dengan selektif, pada intinya kasus-kasus kecil saja yang kami fasilitasi mediasi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.