Apalagi, kata dia, tersangka LU merupakan Istri dari Bandar Narkoba lintas Sumatra dan Jawa yang meneruskan usaha haram dari suaminya yang sedang menjalani vonis hukuman kasus Narkoba di Lapas terbesar di Ibu Kota.

“BNN Babel sudah beberapa kali menangani kasus pidana Narkoba dengan kita lapis dengan 2 Undang-undang TP Narkoba dan TPPU yang mana selain hukuman badan juga kita miskinkan para tersangka bandar Narkoba dengan disita harta kekayaanya rumahnya, mobil-motornya, tanah kebunnya, showroom mobilnya di Jakarta dan Banten, Perhiasannya dan lainnya,” tegas Jendral bintang satu ini.

Muttaqien juga mengungkapkan, grafik pelaku Narkoba yang BNNP Babel ungkap di wilayah Babel sesuai Data Divisi Lapas Kanwil Kemenkumham Babel sejak akhir 2021 data angka narapidana 1.571 orang. Kemudian pada akhir 2022 grafik napi turun menjadi 1.113 orang.

Baca Juga  Soal Kasus Bullying Guru di TK Negeri Model, Ini Penjelasan Dindik Kota Pangkalpinang

“Selama ini di Babel dalam penegakkan hukum pidana Narkoba hanya dengan satu Undang-undang Narkoba saja, saya silaturahim dan menyamakan persepsi dengan Kapolda dan Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi serta Kakanwil Kemenkumham Babel. Kita sepakat untuk kita jerat dengan dua lapis Undang-undang. Narkoba dan TPPU,” pungkasnya.