Ia mengungkapkan telah meminta siapa saja ASN yang terlibat pecalonan ke KPU agar segera dilakukan langkah penindakan.

Sebab, pegawai tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik sebagaimana yang tertuang dalam surat kontrak kerja.

“Kami juga sudah ke KPU meminta siapa-siapa yang terlibat pencalonan segala macam itu, apalagi katanya ada camat aktif, namun belum ada jawaban dari KPU. Kalau ada yang kedapatan, kita akan berikan sanski, tapi dilihat dulu, ada tahapannya,” pungkasnya.

Baca Juga  Antisipasi Dampak El Nino, Najamuddin Ajak Masyarakat Hemat Gunakan Air dan Jaga Sumber Air Baku